JAKARTA - Larangan cuti rupanya hanya berlaku bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan BUMN.
Pemerintah pun mengizinkan karyawan swasta untuk mengambil cuti. Ketetapan ini diatur dalam Surat keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021.
Adanya beleid tersebut pun sekaligus mengubah Keputusan Bersama antara menteri tersebut di tahun 2020 lalu. Terkait cuti bersama, Menaker Ida Fauziyah menyebut SKB 3 menteri tersebut mengikat bagi ASN dan BUMN, berbeda dengan pekerja sektor swasta yang diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), ataupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Secara singkat, Menaker telah menyebut bahwa pekerja di sektor swasta diperbolehkan mengambil cuti meskipun cuti bersama ditiadakan. Namun, dia juga mengimbau para pekerja yang cuti agar menahan diri untuk melakukan perjalanan.
"Kami mempersilahkan teman-teman pekerja/buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M. Memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," ungkapnya.
Baca Selengkapnya: PNS dan Pegawai BUMN Dilarang Cuti saat Nataru, Pekerja Swasta Bagaimana?
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.