JAKARTA - Para pemimpin perusahaan seperti CEO akan dikenakan pajak atas fasilitas kantor (natura) mewah yang diterima. Salah satu objek yang akan dikenakan pajak adalah jet pribadi (private jet).
Natura merupakan pemberian barang atau kenikmatan dan bukan dalam bentuk uang yang diperoleh dari perusahaan.
" Kita hanya memajaki fasilitas kantor yang mana itu buat pimpinan yang kendaraanya pakai jet pribadi baru kita kenakan pajak," kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Baca Juga: Minta Orang Kaya Jangan ke Luar Negeri, Sri Mulyani: Buang Uangnya di Indonesia
Untuk itu, masyarakat diminta untuk membaca aturan pajak yang benar. Salah satunya, mengenai fasilitas yang didapatkan dari kantor mulai tahun depan bakal dipajaki tidaklah benar.
Bendahara negara ini memastikan hanya sekelas CEO atau jabatan yang tinggi baru dikenakan pajak fasilitas kantor.