Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Laporkan Harta Kekayaan, Sri Mulyani: Sanksi Pajak Dua Kali Lipat

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 17 Desember 2021 |17:47 WIB
Tak Laporkan Harta Kekayaan, Sri Mulyani: Sanksi Pajak Dua Kali Lipat
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan bahwa masyarakat harus siap menanggung akibatnya bila pemerintah menemukan ada harta kekayaan yang belum dilaporkan.

"Kalau tidak ikut bagaimana? Boleh juga sih, tapi kalau saya menemukan harta Anda, agak mengkhawatirkan sih konsekuensinya," kata Menteri Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (17/12/12021).

Baca Juga: Dana Tranferan ke Jabar Tak Banyak, Begini Jawaban Sri Mulyani

Kemudian kata dia, jika harta didapat sebelum tahun 2015 dan ditemukan pemerintah tidak dilaporkan, maka pemilik aset akan dikenakan sanksi pajak 200%. Artinya pajak yang dibayarkan seharga 2 kali lipat aset yang disembunyikan.

"Jadi mau dikenakan sanksi pajak 200%?," katanya.

Baca Juga: Sri Mulyani Kesal Gaji Karyawan Dipotong untuk PPh tapi Tidak Disetorkan

Sementara bila asetnya di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/EBT, dendanya 6 persen. Jika, belum dilaporkan pada periode 2012-2016, maka sanksi pajaknya 25 persen untuk pajak badan dan 30 persen untuk orang pribadi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement