Maka dari itu, dia meminta agar masyarakat ikut program pengungkapan sukarela (PPS )tahun depan. Sebab, denda yang dikenakan lebih ringan. Bila aset ada di luar negeri maka dendanya hanya 11% sedangkan bagi aset yang ada di dalam negeri dikenakan denda 6%.
"Makanya ikut saja, ini dendanya jauh lebih ringan daripada denda 200 persen," tandasnya.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.