JAKARTA - Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk, memberikan penjelasan terkait kebijakan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang merilis peringatan penghapusan saham Garuda dari bursa saham Indonesia.
Adapun peringatan BEI dipublikasi di papan utama dengan Nomor Peng-00024/BEI.PP2/12-2021. Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (delisting) Saham di Bursa.
Baca Juga: Saham GIAA Akan Dihapus, Dirut Garuda Indonesia: Nanti Kita Jelaskan
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyatakan pihaknya tetap memberikan perhatian penuh terhadap hal tersebut. Maka itu, manajemen tengah fokus melakukan upaya terbaik dalam percepatan pemulihan kinerja melalui proses PKPU.
Harapannya dapat menghasilkan kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usaha, sehingga nantinya saham Garuda dapat kembali diperdagangkan seperti sedia kala.
Baca Juga: Dahlan Iskan Prediksi Garuda Indonesia Bisa Bangkrut dalam 45 Hari
"Dapat kami sampaikan bahwa Garuda Indonesia terus memberikan perhatian penuh terhadap hal tersebut (delisting)," ujar Irfan, Selasa (21/12/2021).
Sesuai dengan Informasi yang disampaikan oleh Bursa Efek Indonesia , delisting saham dilakukan setelah suspensi saham berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi. Adapun saham Garuda Indonesia saat ini telah disuspensi selama 6 bulan berkaitan dengan penundaan pembayaran kupon sukuk.
"Oleh karenanya, lebih lanjut kami akan mengoptimalkan momentum PKPU dalam mengakselerasikan langkah pemulihan kinerja guna menjadikan Garuda Indonesia sebagai Perusahaan yang lebih sehat, agile dan berdaya saing," kata dia.
(Taufik Fajar)