Di antaranya, mendapat restu dari pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 23 Desember 2021 dan menerima permintaan dari pemegang OWK untuk melakukan konversi OWK.
Setelah pelaksanaan private placement dengan asumsi menerbitkan saham baru sebanyak 103 miliar saham seri C dengan nilai nominal Rp 50, maka tidak terdapat perubahan pengendalian dalam perseroan. Sementara untuk harga pelaksanaan private placement ditentukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan nomor 1-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas.
Selain saham yang diterbitkan perusahaan tercatat, lampiran II Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00183/BEI/12-2018 pada 26 Desember 2018 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
(Feby Novalius)