Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

LPS Apresiasi Perbarindo Atas Dukungannya Dalam Penerapan Kebijakan Penyampaian Laporan Keuangan BPR/BPRS

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Jum'at, 24 Desember 2021 |16:39 WIB
LPS Apresiasi Perbarindo Atas Dukungannya Dalam Penerapan Kebijakan Penyampaian Laporan Keuangan BPR/BPRS
Foto: Dok LPS
A
A
A

JAKARTA-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Direktur Eksekutif Riset, Surveilans dan Pemeriksaan Priyantina menyatakan, sampai dengan tanggal 21 Mei 2021 terdapat kemajuan dalam penyampaian laporan keuangan tahunan BPR dan BPRS kepada LPS, yaitu sebesar 77,94 persen dari total seluruh BPR/BPRS atau sebanyak 1293 BPR/BPRS yang telah menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan, dan hanya tersisa 366 BPR/BPRS yang belum melaporkan kewajibannya.

Dalam kesempatan tersebut, Priyantina menyampaikan apresiasi kepada Perhimpunan Bank Perkreditan Indonesia (Perbarindo), yang telah mendukung Sosialisasi Laporan keuangan BPR dan BPRS dan juga sudah membantu LPS untuk turut menyampaikan pemberitahuan kepada BPR/BPRS yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan.

BACA JUGA: LPS Serahkan Bantuan Perahu untuk Nelayan Sukabumi

Kebijakan penyampaian laporan keuangan tahunan BPR/BPRS kepada LPS, bertujuan agar LPS memperoleh informasi mengenai kinerja BPR/BPRS secara lengkap, kini, akurat dan utuh yang akan digunakan LPS untuk memantau kondisi individual bank dalam pelaksanaan early warning system untuk turut menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.

Priyantina lalu menyampaikan kepada BPR/BPRS yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2020, apabila terdapat kendala atau kesulitan dalam menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan secara E-Laporan, agar dapat secara langsung menghubungi LPS.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement