Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

LPS Gandeng Kementerian ATR Perkuat Sinergi untuk Efektifitas Penanganan Bank

Ahmad Hudayanto , Jurnalis-Selasa, 28 Desember 2021 |19:32 WIB
LPS Gandeng Kementerian ATR Perkuat Sinergi untuk Efektifitas Penanganan Bank
Penandatanganan kerjasama antara LPS dengan Kementerian ATR (Foto: Dokumentasi LPS)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) sepakat melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Baca Juga: Likuiditas Perbankan Stabil dan Merata

“Dalam pelaksanaan penanganan bank, baik bank yang diselamatkan, maupun bank yang dilikuidasi oleh LPS, LPS selalu terkait dengan pertanahan. Baik itu tanah yang dimiliki oleh bank atau tanah yang menjadi agunan atas kewajiban debitur bank yang sedang dalam penanganan LPS, maupun tanah yang dikuasai LPS yang berasal dari bank yang telah ditangani LPS. Karena itu kami memandang penting untuk berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN menjadi sangat penting,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian ATR-BPN Jakarta, dikutip Selasa (28/12/2021).

Baca Juga: LPS Apresiasi Perbarindo Atas Dukungannya Dalam Penerapan Kebijakan Penyampaian Laporan Keuangan BPR/BPRS

Sebelumnya, pada tahun 2017 telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara LPS dan Kementerian ATR/BPN Nomor 21/SKB/V/2017 dan Nomor MOU-4/DK/2017 tanggal 12 Mei 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Wewenang LPS dan Kementerian ATR/BPN.

“Nota Kesepahaman tersebut ditindaklanjuti dengan penyusunan Perjanjian Kerja Sama antara LPS dan Kementerian ATR/BPN, agar pelaksanaan kerja sama antara LPS dan Kementerian ATR/BPN lebih jelas dan efektif,” tambahnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement