Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mobil Rakyat Rp240 Juta Bukan Barang Mewah, Bakal Bebas Pajak

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Rabu, 29 Desember 2021 |17:30 WIB
Mobil Rakyat Rp240 Juta Bukan Barang Mewah, Bakal Bebas Pajak
Mobil (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana hapus pajak penjualan barang mewah (PPnBM) atas mobil dengan harga tertentu. Pengajuan itu telah dilayangkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Mobil rakyat itu yang harganya Rp240 juta. Itu bukan merupakan barang mewah, jadi kami sudah mengajukan penghapusan PPnBM untuk mobil rakyat itu," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam jumpa pers Kinerja Sektor Industri 2021 dan Outlook 2022, Rabu (29/12/2021).

Baca Juga: Kabar Gembira! Menperin Ajukan Penghapusan PPnBM Mobil Rakyat Harga Rp240 Juta ke Sri Mulyani

Menurut Menperin, definisi mobil rakyat selain dijual seharga Rp 240 juta, tetapi juga memiliki kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dan memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hingga 80%.

"Dengan harga Rp240 juta itu jelas lebih murah dibandingkan mobil lainnya. Selain itu, TKDN 80 persen itu bisa dikatakan bahwa itu mobil Indonesia," kata dia.

Baca Juga: Menperin Usul PPnBM 0% Dipermanenkan

Kemudian, terkait diskon PPnBM untuk industri otomotif yang akan berakhir pada akhir 2021, Menperin belum dapat memastikan apakah kebijakan tersebut akan dilanjutkan atau berhenti.

Pada kesempatan yang sama, Agus juga mengatakan bahwa Kemenperin telah mengajukan insentif yang berbasis emisi karbon, di mana semakin kecil kendaraan menghasilkan emisi karbon, maka akan semakin kecil pula pengenaan pajaknya.

"Jadi, ini kami ajukan juga kepada Menkeu untuk dapat ditindaklanjuti," pungkas Agus.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement