JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka-bukaan soal kondisi perbankan Indonesia sepanjang 2021. Di industri perbankan, mayoritas sektor utama kredit mencatatkan kenaikan terutama pada sektor pengolahan dan rumah tangga masing-masing sebesar Rp24,9 triliun dan Rp 9,1 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, untuk Dana Pihak Ketiga (DPK) mencatatkan pertumbuhan sebesar 10,48% yoy atau 9,98% ytd.
"Selain itu, likuiditas industri perbankan pada November 2021 masih berada pada level yang memadai," kata Wimboh di Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Baca Juga: OJK Ungkap 9 Tantangan Transformasi Digital Perbankan
Hal tersebut terlihat dari rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit dan Alat Likuid/DPK masing-masing sebesar 154,90 persen dan 34,24 persen, di atas ambang batas ketentuan masing-masing pada level 50 persen dan 10 persen.
"Dari sisi permodalan, lembaga jasa keuangan juga mencatatkan permodalan yang semakin membaik," katanya
Sementara restrukturisasi kredit Covid-19 masih melanjutkan tren penurunan di November 2021 dengan kredit restrukturasi Covid-19 tercatat sebesar Rp 693,62 triliun (Oktober 2021: Rp 714,01 triliun). Jumlah debitur restrukturisasi Covid juga menurun dari 4,4 juta debitur menjadi 4,2 juta debitur.
Sedangkan Posisi Devisa Neto (PDN) November 2021 tercatat sebesar 1,60 persen atau berada jauh di bawah threshold sebesar 20 persen.