Adapun sesuai Perpres 93 Tahun 2021, KAI ditunjuk sebagai pimpinan konsorsium BUMN proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung dan menetapkan bahwa pemerintah dapat memberikan PMN kepada pimpinan konsorsium BUMN.
“Dana PMN sebesar Rp4,3 triliun akan digunakan untuk pemenuhan Base Equity konsorsium BUMN Indonesia. Base Equity ini perlu dipenuhi agar dana dari CDB dapat dicairkan sehingga pembangunan proyek KCJB dapat tetap dapat dilakukan,” pungkasnya.
Dengan demikian, Pemberian PMN tersebut diharapkan dapat memberikan multiplier effect baik bagi masyarakat, negara, dan KAI itu sendiri.
(Feby Novalius)