JAKARTA - Ekspor batu bara mulai dilarang mulai 1-31 Januari 2022. Kebijakan ini dibuat lantaran adanya krisis pasokan batubara di dalam negeri.
Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo), Anggawira pun menanggapi keputusan tersebut dengan apresiasi kepada Kementerian ESDM dan PLN. Sebab, keduanya dinilai berupaya menjaga kestabilan pasokan dalam negeri.
Terkait hal tersebut, Anggawira pun menyebut harus ada reformulasi model usaha pertambangan batubara di masa depan. Aspebindo berharap, Ditjen Minerba Kementerian ESDM bersama PLN mampu menjaga pasokan batu bara dalam negeri dengan menyesuaikan HBA Batubara DMO dengan harga internasional.
Sebagai asosiasi pengusaha, Aspebindo pun berharap ada titik temu antara kebijakan harga yang dapat meningkatkan iklim bisnis batubara sekaligus menjaga pasokan dalam negeri.
Baca selengkapnya: Ekspor Batu Bara Dilarang, Pengusaha Siap Cukupi Kebutuhan Dalam Negeri
(fbn)