JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sangat optimis seluruh penerimaan negara bisa mencapai target sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 yang berjumlah Rp1.743,6 triliun.
"Kita memperkirakan hingga akhir tahun seluruh penerimaan negara akan melebihi target APBN," ujar Sri dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Desember.
Berikut fakta capaian penerimaan negara 2021 yang dirangkum di Jakarta, Minggu (2/1/2022).
1. Penerimaan Pajak Sampai 26 Desember 2021 Capai Rp1.231,87 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak sampai 26 Desember 2021 telah mencapai Rp1.231,87 triliun atau 100,19 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga: Hore, Diskon Pajak Rumah Diperpanjang hingga 2022
“Sampai dengan tanggal 26 Desember 2021, jumlah neto penerimaan pajak sebesar Rp1.231,87 triliun. Jumlah tersebut sama dengan 100,19 persen dari target yang diamanatkan dalam APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun,” kata Menkeu dalam keterangan resmi yang diterima.
2. Hari Bersejarah, Menkeu Ucapkan Terima Kasih
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengucapkan selamat dan terima kasih atas pencapaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di tahun 2021 ini.
Baca Juga: Aturan Disahkan, Tax Amnesty Jilid II Dimulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022
“Hari ini adalah hari yang bersejarah, di tengah pandemi COVID-19, di saat pemulihan ekonomi masih berlangsung, Anda mampu mencapai target 100 persen bahkan sebelum tutup tahun. Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas kerja anda semua yang luar biasa," kata Menkeu.
3. 138 KPP di Seluruh Indonesia Berhasil Lampaui Target
DJP mencatat penerimaan pajak 138 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia berhasil melampaui target masing-masing KPP.
Selain itu, penerimaan pajak di tujuh Kantor Wilayah (Kanwil) juga mencapai lebih dari 100 persen dari target yang ditetapkan untuk masing-masing Kanwil.
Kanwil tersebut yakni Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, serta Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara. Di samping itu, juga terdapat Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, dan Kanwil DJP Jakarta Utara.