JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara yaitu kewajiban pengusaha batu bara menjual 25% produksinya dengan harga USD70 per ton ke konsumen dalam negeri, ini upaya untuk menjaga pasokan dan harga yang tetap stabil.
Namun perlu ada ketegasan penjatuhan sanksi bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan DMO 25%.
"Kalau semua diekspor kita beli apa? tidak mungkin USD150 dolar per ton. Maka ditetapkan DMO 25% harganya USD70 per ton, dengan hitungan produsen sudah untung kan DMO-nya cuma 25%," kata Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio di Jakarta, Minggu (2/1/2022).
Baca Juga:Â Tak Ingin Gelap Gulita, Ekspor Batu Bara Dilarang demi Jaga Pasokan Listrik 10 Juta Pelanggan
Namun beberapa pekan terakhir sektor kelistrikan mengalami penurunan pasokan batu bara, sehingga pasokan ke dalam negeri di bawah ketentuan DMO 25 persen. Jika kondisi ini tidak ditangani pemerintah, maka akan terjadi permasalahan serius yaitu pemadaman listrik karena pembangkit listrik kekurangan energi primernya.
"Rupayanya karena pengawasan sulit batu bara diekspor semua lewat pelabuhan- pelabuhan," kata Agus.
Menyikapi kondisi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) mengeluarkan kebijakan menghentikan ekspor batu bara selama sebulan sejak 1 Januari. Agus menilai langkah pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut tepat untuk membuat stok batu bara dalam negeri kembali normal.
Baca Juga:Â RI Krisis Batu Bara
"Sebulan penghentian ekspor itu untuk melihat tren itu kebijakan itu diikuti enggak," kata Agus.