Baca Juga: 2 Anak Dilaporkan Meninggal Setelah Divaksin, Komnas KIPI: Tidak Terkait Covid-19
Dia menekankan, aturan Keppres ini akan melanjutkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Adapun, aturan ini dibuat sesuai xengan kebutuhan dan pelaksanyaa dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di tahun 2022.
"Keppres mengenai pandemi Covid-19 dan pemerintah membuat program covid untuk PEN. Karena pelaksanaan anggaran PEN selama dua tahun menjadi buffer dan menjaga all visi dan mengurangi tingkat pengangguran," tandasnya.
(Feby Novalius)