JAKARTA - Premium dan Pertalite menjadi salah satu isu yang jadi sorotan tahun ini. Pasalnya, kedua jenis BBM tersebut akan dihapus.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, pemerintah menjadikan bensin Premium menjadi salah satu campuran Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Pertalite sendiri merupakan campuran 50% Premium dan 50% Pertamax.
Baca Juga: Harga BBM Terbaru Shell dan Pertamina di Awal 2022, Siapa yang Lebih Mahal?
"Di dalam Perpres Nomor 117 tahun 2021 itu, Premium ada yang dijual langsung ke konsumen, itu kecil sekali angkanya. Tapi, ada yang dipakai untuk bikin Pertalite, nah, ini kan dicampur," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/1/2022).
Baca Juga: 5 Fakta Modus Kecurangan Petugas SPBU, Nomor 2 Keterlaluan!