3. Rp5 miliar di Kalimantan Barat
Kasus selanjutnya terjadi di dalam negeri. Seorang warga asal Kalimantan Barat bernama Suparman pada Februari 2015 lalu mendapati saldonya bertambah Rp5 miliar menjadi Rp5.104.439.450.
Setelah diusut, uang tersebut akan ditransfer BNI untuk operasional perusahaan. Sayangnya, uang tersebut malah salah alamat.
Suparman yang ibarat tertimpa durian runtuh itu akhirnya melakukan sejumlah transaksi hingga Rp2,2 miliar. Saat kesalahan transfer itu terungkap, transaksi Suparman lantas dibatalkan dan dia harus mengembalikan uang sebesar Rp500 juta yang ditariknya di BNI 46 Ngabang secara mencicil.
4. Rp51 juta di Surabaya, Jawa Timur
Kasus terakhir juga berasal dari dalam negeri, tepatnya di Surabaya, Jawa Timur. Ardi yang bekerja sebagai makelar mobil mendapati saldonya bertambah Rp51 juta. Dia pun mengira uang tersebut merupakan uang yang dia dapat setelah berhasil menjualkan mobil mewah.
Namun, uang tersebut rupanya merupakan dana salah alamat. Dia yang telanjur menggunakan dana itu untuk membayar utang dan berbelanja mau tak mau harus mengembalikannya.
Malangnya lagi, pihak BCA menolak pembayaran dicicil yang diajukan oleh Ardi. Akibatnya, kasus ini berlanjut ke meja hijau. Ia ditahan sejak 26 November 2020 karena melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Setelah menjadi terdakwa, Ardi dituntut penjara 2 tahun oleh jaksa penuntut umum dalam sidang pada 24 Maret 2021 yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.