JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menyatakan, PT Bumi Resources Mineral Tbk (BRMS) memiliki utang Rp484,4 miliar.
Emiten tambang milik grup Bakrie tersebut belum melunasi utang sebesar Rp484,4 miliar yang timbul dari hasil divestasi 20% saham PT Dairi Prima Mineral kepada BRMS pada 29 Desember 2017.
Dalam laporan arus piutang lain-lain kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Corporate Secretary Division Head PT Aneka Tambang Yulan Kustiyan mengatakan, BRMS masih mengalami kesulitan dalam pendanaan proyek di DPM, sehingga meminta untuk memperpanjang waktu pembayaran. Pihak Antam sedang mengkaji aspek kelegalan atas usulan BRMS.
"Alasan BRMS belum dapat melakukan pelunasan pembayaran kepada ANTAM dikarenakan BRM mengalami kesulitan dalam pendanaan proyek DPM sehingga BRMS mengajukan perpanjangan waktu pembayaran dan mengajukan opsi terkait resolusi dan pelunasan piutang kepada ANTAM," tulis Yulan dalam Keterbukaan Informasi, BEI, Jumat (7/1/2022).
Baca Juga: 2.078 Izin Pertambangan Dicabut, 302 Usaha Batu Bara Dihentikan
BRMS diketahui memakai skema pembayaran bertahap. Pembayaran tahap pertama tercatat sebesar USD2,45 juta serta tahap kedua senilai USD31,4 juta yang seharusnya dibayarkan pada September 2020.