JAKARTA – Sebanyak 428 perusahaan batu bara tidak memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation/DMO sebesar 100%. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, hanya ada 47 perusahaan tambang batu bara yang berhasil memenuhi kewajiban 100%.
Baca Juga: Terungkap! Ada 'Ratu' Batu Bara di Kaltim Kantongi Rp2,5 Triliun, Siapa Dia?
"Terkait kewajiban DMO, ada 47 perusahaan yang bisa melebihi 100%," ujar Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Kamis (13/1/2022).
Baca Juga: Debat Panas! Menteri ESDM Vs Anggota Komisi VII Bahas Tambang Batu Bara, Singgung Nama Ini
Lebih lanjut, secara total terdapat 578 perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan batu bara. Ada 32 perusahaan yang bisa memenuhi DMO 75-100%, lalu 25 perusahaan memenuhi DMO 25-75%.
Kemudian, 17 perusahaan berhasil memenuhi DMO 25-50%, 29 perusahaan memenuhi DMO 1-25%. Sisanya, 428 perusahaan tidak memenuhi ketentuan sama sekali alias 0%.