Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nikko Sekuritas Kena Sanksi dan Denda Rp350 Juta, Ini Penjelasan BEI

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Selasa, 18 Januari 2022 |07:44 WIB
Nikko Sekuritas Kena Sanksi dan Denda Rp350 Juta, Ini Penjelasan BEI
Nikko Sekuritas dikenakan sanksi dan denda oleh BEI (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Nikko Sekuritas Indonesia terkena sanksi dan diminta membayar denda. Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai perusahaan efek tersebut memberikan laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) secara tidak akurat.

Baca Juga: Mau Main Saham? Ini Cara Pilih Perusahaan Sekuritas ala OJK

Anggota bursa (AB) yang memiliki kode perdagangan RB itu mendapat sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sejumlah Rp350 juta.

"Karena berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemantauan Bursa diketahui bahwa Perusahaan menyajikan Laporan MKBD secara tidak akurat," demikian tulis BEI dalam pengumuman yang ditandatangani Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W. Widodo dan Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian S. Manullang, Senin (17/1/2022).

Baca Juga: IHSG Hari Ini Berpeluang Rebound

Secara umum, MKBD merupakan modal minimal yang harus dimiliki perusahaan sebagai penghitungan kekuatan modal sekuritas AB berdasarkan aset dan modal perusahaan yang dikurangi komponen kewajibannya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement