JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Kominfo dan Kepolisian memberantas layanan keuangan digital ilegal yang membahayakan masyarakat, seperti pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Kami bersama Polri, Kominfo, Bank Indonesia, Kemenkop UKM, menandantangani Surat Keputusan Bersama pada 20 Agustus 2021," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2022 dan Peluncuran Taksonomi Hijau Indonesia, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga:Â Menteri Teten: Koperasi Jangan Jadi Kedok Pinjol Ilegal
Komitmen OJK ini didasarkan pada pemahaman masyarakat atas produk dan layanan digital yang tidak diiringi dengan pemahaman risikonya.
"Sehingga masyarakat tidak bisa memahami konsekuensi secara lengkap, terutama produk berizin maupun tidak berizin," ujarnya.
Baca Juga:Â Sertifikat Tanah 'Disekolahkan', Sofyan Djalil: Bunganya Lebih Murah dari Pinjol Ilegal
Dalam kerjasama tersebut, OJK bersama stakeholder terkait akan meningkatkan literasi, edukasi, dan melakukan penegakan hukum untuk perlindungan masyarakat.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News