Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Keroyokan Berantas Pinjol Ilegal

Athika Rahma , Jurnalis-Kamis, 20 Januari 2022 |11:53 WIB
OJK Keroyokan Berantas Pinjol Ilegal
OJK Berantas Pinjol Ilegal. (Foto: Okezone.com/Unsplash)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Kominfo dan Kepolisian memberantas layanan keuangan digital ilegal yang membahayakan masyarakat, seperti pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Kami bersama Polri, Kominfo, Bank Indonesia, Kemenkop UKM, menandantangani Surat Keputusan Bersama pada 20 Agustus 2021," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2022 dan Peluncuran Taksonomi Hijau Indonesia, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga: Menteri Teten: Koperasi Jangan Jadi Kedok Pinjol Ilegal

Komitmen OJK ini didasarkan pada pemahaman masyarakat atas produk dan layanan digital yang tidak diiringi dengan pemahaman risikonya.

"Sehingga masyarakat tidak bisa memahami konsekuensi secara lengkap, terutama produk berizin maupun tidak berizin," ujarnya.

Baca Juga: Sertifikat Tanah 'Disekolahkan', Sofyan Djalil: Bunganya Lebih Murah dari Pinjol Ilegal

Dalam kerjasama tersebut, OJK bersama stakeholder terkait akan meningkatkan literasi, edukasi, dan melakukan penegakan hukum untuk perlindungan masyarakat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement