JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan insentif kendaraan listrik. Hal ini diharapkan bisa mendukung pemulihan ekonomi di tahun 2022, termasuk mendorong ekonomi hijau.
Baca Juga: Waspadai Munculnya Modus Kejahatan Keuangan, Jokowi ke OJK: Pengawasan Tidak Boleh Kendor!
"Jadi berbagai kebijakan kita siapkan. Pertama, memberikan insentif dan pembiayaan terhadap sektor komoditas termasuk kendaraan listrik, yang dimulai dengan menurunkan ATMR (Aset tertimbang menurut risiko) 25% dari yang biasanya," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2022 dan Peluncuran Taksonomi Hijau Indonesia, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga: Presiden Jokowi Luncurkan Taksonomi Hijau Indonesia
Lanjutnya, stimulus ini akan diperluas dari hulu hingga ke hilir. Kebijakan lain yang diberikan OJK untuk mendorong ekonomi hijau adalah adanya pembentukan bursa karbon.
Bursa karbon ini adalah sistem yang mengatur pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, dan status kepemilikan unit karbon. Perdagangan karbon sendiri adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon.