Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Aturan Baru, PLTS Atap Bisa Serap 121.500 Tenaga Kerja hingga Investasi Rp63,7 Triliun

Athika Rahma , Jurnalis-Minggu, 23 Januari 2022 |16:09 WIB
Ada Aturan Baru, PLTS Atap Bisa Serap 121.500 Tenaga Kerja hingga Investasi Rp63,7 Triliun
PLTS (Foto: Antara)
A
A
A

1. Berpotensi menyerap 121.500 orang tenaga kerja;

2. Berpotensi meningkatkan investasi sebesar Rp. 45 Triliun s/d Rp. 63,7 Triliun untuk pembangunan fisik PLTS dan Rp. 2,04 Triliun s/d Rp. 4,1 Triliun untuk pengadaan kWh Exim;

3. Mendorong tumbuhnya industri pendukung PLTS di dalam negeri dan meningkatkan daya saing dengan semakin tingginya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN);

4. Mendorong green product sektor jasa dan green industry untuk menghindari penerapan carbon border tax di tingkat global;

5. Menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 4,58 Juta Ton CO2e;

6. Berpotensi mendapatkan penerimaan dari penjualan Nilai Ekonomi Karbon sebesar Rp 0,06 Triliun/tahun (asumsi harga karbon 2 USD/ton CO2e).

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement