Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Aturan Baru, PLTS Atap Bisa Serap 121.500 Tenaga Kerja hingga Investasi Rp63,7 Triliun

Athika Rahma , Jurnalis-Minggu, 23 Januari 2022 |16:09 WIB
Ada Aturan Baru, PLTS Atap Bisa Serap 121.500 Tenaga Kerja hingga Investasi Rp63,7 Triliun
PLTS (Foto: Antara)
A
A
A

1. Berpotensi menyerap 121.500 orang tenaga kerja;

2. Berpotensi meningkatkan investasi sebesar Rp. 45 Triliun s/d Rp. 63,7 Triliun untuk pembangunan fisik PLTS dan Rp. 2,04 Triliun s/d Rp. 4,1 Triliun untuk pengadaan kWh Exim;

3. Mendorong tumbuhnya industri pendukung PLTS di dalam negeri dan meningkatkan daya saing dengan semakin tingginya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN);

4. Mendorong green product sektor jasa dan green industry untuk menghindari penerapan carbon border tax di tingkat global;

5. Menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 4,58 Juta Ton CO2e;

6. Berpotensi mendapatkan penerimaan dari penjualan Nilai Ekonomi Karbon sebesar Rp 0,06 Triliun/tahun (asumsi harga karbon 2 USD/ton CO2e).

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement