Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Calon Bos OJK Harus Ngerti NFT dan Keuangan Digital

Hafid Fuad , Jurnalis-Rabu, 02 Februari 2022 |14:51 WIB
Calon Bos OJK Harus Ngerti NFT dan Keuangan Digital
Calon Anggota Dewan Komisaris OJK Wajib Tahun NFT. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan paham dengan teknologi keuangan yang sedang berkembang saat ini seperti non-fungible token hingga dunia digital lainnya.

Pengamat Ekonomi Indef Nailul Huda mengatakan, dari 155 nama yang lolos tahap pertama, sangat disayangkan karena yang memiliki fokus ke bidang financial teknologi relatif minim.

Baca Juga: Lindungi Investor, OJK Bakal Buat Pemeringkat Reksa Dana

"Saya rasa OJK perlu orang yang relatif baru dan bukan tokoh konvensional lagi di DK OJK. Karena saat ini penting untuk mengembangkan keuangan digital," kata Huda saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (2/2/2022).

Dari 155 nama yang lolos terdapat beberapa nama yang menggeluti teknologi keuangan seperti Triyono yang menjabat sebagai Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital di OJK. Imansyah sebagai Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital di OJK. Selain itu juga terdapat nama Kuseryansyah yang merupakan ketua Asosiasi FinTech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Baca Juga: Peringatan! Lembaga Jasa Keuangan Dilarang Memasarkan dan Fasilitasi Kripto

Dia mengaku memiliki pengalaman tidak enak saat pendapatnya dimentahkan pejabat OJK mengenai bunga di P2P Lending yang disebut-sebut tidak bisa diturunkan. Sementara harusnya justru bisa diturunkan dengan peraturan dari OJK.

"Karena bagaimanapun OJK yang berkuasa, masa kalah sama pemain P2P Lending? Akhirnya terbukti Presiden dan Ketua OJK yang meminta menurunkan bunga untuk P2P Lending," kisahnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement