Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Merger Gojek-Tokopedia Termasuk Monopoli atau Bukan, KPPU Putuskan 14 Maret

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 03 Februari 2022 |20:07 WIB
Merger Gojek-Tokopedia Termasuk Monopoli atau Bukan, KPPU Putuskan 14 Maret
KPPU lakukan penilaian ke merger gojek tokopedia (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penilaian menyeluruh atas merger PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GOJEK) dan PT Tokopedia. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Deswin Nur mengatakan, proses penilaian menyeluruh tersebut melibatkan Komisi Penilai yang terdiri dari Komisioner Chandra Setiawan sebagai Ketua Komisi Penilai, dan Komisioner Kurnia Toha serta Komisioner Yudi Hidayat sebagai Anggota.

"Proses penilaian akan dilaksanakan hingga 14 Maret 2022," kata Desain dalam keterangan pers yang diterima MPI, Kamis (3/2/2022).

Untuk diketahui, setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi kriteria tertentu wajib diberitahukan kepada KPPU setelah transaksi tersebut efektif.

Dengan ketentuan tersebut, GOJEK melakukan notifikasi akuisisi yang dilakukannya atas PT Tokopedia kepada KPPU pada 9 Agustus 2021. Setelah melalui proses klarifikasi, KPPU menilai bahwa transaksi akuisisi tersebut memenuhi berbagai kriteria kewajiban notifikasi dan telah lengkap, sehingga masuk ke proses penilaian sejak tanggal 4 November 2021.

KPPU, kata Deswin, melakukan penilaian melalui 2 (dua) tahap yaitu penilaian awal dan penilaian menyeluruh. Penilaian Awal dilaksanakan melalui analisis konsentrasi pasar guna menentukan potensi dampak transaksi terhadap persaingan usaha di industri dan/atau pasar.

"Jika analisis konsentrasi pasar menemukan potensi dampak tersebut, maka proses penilaian awal akan dilanjutkan ke tahap penilaian menyeluruh. Sejalan dengan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019, penilaian menyeluruh dilakukan oleh Komisi Penilai, yang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) orang anggota Komisi yang ditetapkan oleh Rapat Komisi," terangnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement