Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menteri ESDM Rombak Struktur Organisasi SKK Migas, Ini Bentuknya

Athika Rahma , Jurnalis-Selasa, 08 Februari 2022 |15:57 WIB
Menteri ESDM Rombak Struktur Organisasi SKK Migas, Ini Bentuknya
Menteri ESDM Ubah Struktur Organisasi SKK Migas (Foto: SKK Migas)
A
A
A

JAKARTA - Struktur organisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) diubah Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 tahun 2022.

Dikutip dari pasal 5, dalam rangka pengendalian, pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi oleh SKK Migas dibentuk Komisi Pengawas (ayat 1).

"Komisi pengawas memberikan persetujuan terhadap usulan kebijakan strategis dan rencana kerja SKK Migas dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi," tulis ayat 2 Permen tersebut, Jakarta, Selasa (8/2/2022),

Baca Juga: Kejar Produksi Migas di Tengah Upaya Turunkan Emisi Karbon, Apa Langkah SKK Migas?

Kemudian dalam ayat 3 disebutkan, dalam melaksanakan tugas, Komisi Pengawas dapat mengangkat paling banyak 5 orang staf ahli.

Susunan organisasi yang sudah dirombak ditulis dalam pasal 6. Secara rinci, berikut struktur organisasi SKK Migas beserta tugas dan fungsinya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement