Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketika Tukang Bubur Didenda Rp5 Juta tapi Kerumunan di Mal Bandung Cuma Rp500.000, Ternyata Ini Alasannya

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Selasa, 08 Februari 2022 |21:05 WIB
Ketika Tukang Bubur Didenda Rp5 Juta tapi Kerumunan di Mal Bandung Cuma Rp500.000, Ternyata Ini Alasannya
Kebijakan Denda di Mal dan Pedagang Bubur (Foto: Okezone)
A
A
A

Apa tanggapan Satpol PP Kota Bandung?

Menanggapi reaksi seperti itu, Rasdian Setiadi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung menolak tuduhan pihaknya tidak berlaku adil.

Dia mengatakan, selain didenda Rp 500 ribu, mal itu juga dilarang beraktivitas selama tiga hari, yang secara tidak langsung akan merugikan mereka.

"Sanksi yang kedua, penghentian kegiatan sementara selama tiga hari. Coba bayangkan kalau tiga hari saja, mal tidak beroperasi, itu kerugiannya berapa.

"Bukan hanya Rp5 juta, mungkin sampai miliaran rupiah," kata Rasian kepada wartawan di Bandung, Yulia Saputra, Senin (07/02), untuk BBC News Indonesia.

"Itu yang perlu dipahami oleh masyarakat bahwa kita selain denda Rp 500 ribu, juga ada penghentian kegiatan sementara selama tiga hari," ungkap Rasdian.

Adapun denda administrasi sebesar itu, menurutnya, karena pihaknya menggunakan peraturan Wali kota Bandung Nomor 103 tahun 2021 tentang PPKM Level 2.

Sementara, penjual bubur di Kota Tasikmalaya dihukum dengan menggunakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021.

Ditanya Satpol PP Kota Bandung tidak menggunakan peraturan Gubernur Jawa Barat, Rasdian memberikan jawaban sebagai berikut:

"Kita mempunyai satpol sendiri, yaitu Kota Bandung. Jadi [kita] tidak menggunakan pergub itu," jelasnya.

Kendati demikian, Rasdian memahami kritik masyarakat yang menilai nominal denda masih terbilang kecil.

Karena itu, ia telah pula mengusulkan mengkaji ulang aturan tersebut yang diharapkan bisa masuk dalam perda penanganan kesehatan Covid-19 yang saat ini sedang digodok di Dinas Kesehatan Kota Bandung.

"Kami sudah usulkan, barangkali di perda bisa dinaikkan sanksinya atau dilipatgandakan, misalnya pelanggaran pertama Rp5 juta, kemudian melanggar lagi dikalikan jadi Rp 10 juta, seterusnya begitu," ujarnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement