Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketika Tukang Bubur Didenda Rp5 Juta tapi Kerumunan di Mal Bandung Cuma Rp500.000, Ternyata Ini Alasannya

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Selasa, 08 Februari 2022 |21:05 WIB
Ketika Tukang Bubur Didenda Rp5 Juta tapi Kerumunan di Mal Bandung Cuma Rp500.000, Ternyata Ini Alasannya
Kebijakan Denda di Mal dan Pedagang Bubur (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ada kasus penjual bubur ayam di Tasikmalaya didenda Rp5 juta, sementara pemilik sebuah mal di Bandung didenda Rp500 ribu karena sama-sama melanggar PPKM, tidak akan terjadi apabila aturannya dibuat lebih rinci, kata ahli hukum tata negara.

Sebuah mal di Bandung didenda Rp500 ribu dan ditutup selama tiga hari karena melanggar aturan kerumunan terkait pandemi Covid-19, Jumat (04/02/2022) lalu.

Besaran denda itu membuat masyarakat di Bandung bertanya-tanya dan kemudian membandingkan dengan denda Rp5 juta kepada penjual bubur di Tasikmalaya, Jabar, Juli 2021 silam.

Sebagian warga di kota itu menganggap perbedaan besaran denda itu menyalahi rasa keadilan, seolah-olah hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Menanggapi reaksi seperti itu, seorang pejabat terkait di Bandung menyatakan besaran denda itu merujuk pada aturan hukum, yaitu peraturan wali kota.

Adapun kasus tukang bubur di Kota Tasikmalaya, yang dijatuhi denda Rp5 juta, dilaporkan menggunakan aturan yang berbeda.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA tidak mendapatkan tanggapan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sebelumnya, mengatakan perbedaan besaran denda administrasi itu tergantung pada kebijakan yang diambil di daerah masing-masing.

Hal itu ditegaskan Tito ketika timbul polemik di masyarakat terkait pemberian denda sebesar Rp5 juta kepada penjual bubur di Tasikmalaya, Jabar.

"Denda hingga Rp5 juta tergantung penerapan aturan di daerah masing-masing. Ada yang menerapkan batas lima juta, ada yang kurang dari itu. Namun Perda-nya dibuat DPRD dan disepakati sesuai dengan local wisdom," katanya, awal Juli 2021.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement