JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera mengaudit laporan keuangan Kejaksaan RI Tahun 2021. Auditor BPK akan mengaudit anggaran serta realisasi PNBP dan belanja dalam laporan keuangan Kejaksaan.
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Hendra Susanto mengatakan, pada 2021 BPK telah melakukan pemeriksaan laporan keuangan Kejaksaan Tahun 2020, pemeriksaan interim atas laporan keuangan Kejaksaan tahun 2021, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pelaksanaan anggaran dan kegiatan belanja barang dan belanja modal serta intensifikasi PNBP.
Baca Juga:Â BPK Bakal Latih Polisi Jadi Auditor
“Opini atas laporan keuangan Kejaksaan tahun 2020 adalah Wajar Tanpa Pengecualian. Namun masih ditemukan permasalahan antara lain pengelolaan persediaan barang rampasan belum memadai, pengelolaan dan penatausahaan uang titipan di rekening pemerintah lainnya belum tertib, serta pengelolaan dan upaya penyelesaian piutang uang pengganti 11 berkas belum didukung salinan putusan pengadilan,” kata Hendra saat bertemu dengan Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Jumat (11/2/2022).
Hendra juga mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan interim dan PDTT yang dilakukan tersebut, ada beberapa permasalahan yang dapat mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan Kejaksaan tahun 2021. Permasalahan ini antara lain 946 dari 2.224 item barang rampasan dari perkara PT Asuransi Jiwasraya belum dinilai, pengelolaan dan penatausahaan PNBP dari denda dan biaya tilang belum memadai, putusan inkracht belum dicatat sebagai penambah saldo uang pengganti dalam laporan keuangan dan pertanggungjawaban belanja barang belum sesuai ketentuan Rp658,43 juta.
Baca Juga:Â BPK Serahkan Laporan Keuangan ke Jokowi, Ini Hasilnya
“BPK berharap agar Kejaksaan meningkatkan tindak lanjut rekomendasi untuk membangun tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” ujar Hendra.