Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru, Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan saat Usia 56 Tahun

Athika Rahma , Jurnalis-Jum'at, 11 Februari 2022 |15:20 WIB
Aturan Baru, Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan saat Usia 56 Tahun
JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan saat Usia 56 Tahun. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Kemudian dalam pasal 7 tertulis, manfaat JHT juga diberikan bagi peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.

Lalu di pasal 8, jika peserta sudah meninggal dunia, manfaat JHT akan diberikan kepada ahli waris peserta. Ahli waris ini meliputi janda, duda atau anak. Jika tidak ada, maka diberikan kepada keturunan sedarah peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua, saudara kandung, mertua dan pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement