JAKARTA - Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (SBPI) Dian Septi Trisnanti menyatakan bahwa dalam kondisi kesejahteraan buruh yang merosot, keberadaan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi semacam dana yang diandalkan bagi kaum buruh ketika terhimpit dalam kesulitan ekonomi.
"Tak jarang ketika terjadi PHK maka dana JHT menjadi andalan bagi buruh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga saat sedang menganggur atau belum memperoleh pekerjaan. Sehingga, tentu saja kebijakan Permenaker No. 2 tahun 2022 tentang pencairan JHT yang menetapkan pencairan hanya boleh dilakukan di usia 56 tahun, membuat buruh makin terhimpit," ujar Dian di Jakarta, Sabtu(12/2/2022).
Apalagi, upah hanya naik 1,09% dan bahkan di Jawa Tengah ada yang naik hanya 0,78%, tidak sampai 1% dan maraknya PHK akibat pandemi.
Bila pemerintah serius memberikan jaminan sosial bagi buruh dan keluarganya, sambung dia, maka seharusnya ada pemenuhan upah yang layak sesuai kebutuhan riil, upah minimum yang memenuhi kebutuhan riil dasar buruh, menjamin kepastian kerja (tidak ada kontrak/outsourcing), memberi fasilitas bagi buruh.
Kemudian keluarga seperti anak buruh, kerja layak, pendidikan murah dan berkualitas, kesehatan memadai murah dan berkualitas, tanpa privatisasi aset kekayaan yang memenuhi hajat hidup orang banyak dan jaminan sosial yang betul - betul menjamin hari tua bagi seluruh pekerja informal maupun formal.