Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menko Airlangga Buka Suara soal JHT, Singgung Jaminan Pekerja Kena PHK

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Senin, 14 Februari 2022 |16:05 WIB
Menko Airlangga Buka Suara soal JHT, Singgung Jaminan Pekerja Kena PHK
Menko Airlangga buka suara soal JHT. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menegaskan, Jaminan Hari Tua (JHT) berbeda dengan Jaminan kehilangan pekerjaan.

Airlangga menyatakan, Pemerintah melalui Permenaker No 2 tahun 2022 dan PP No 37 Tahun 2021 tak mengabaikan perlindungan pekerja atau buruh yang kena PHK sebelum usia 56 tahun.

“Pada 2 Februari yang lalu pemerintah mengeluarkan Permenaker tentang manfaat jaminan hari tua, dan saat ini terdapat dua program perlindungan kerja. Dapat disampaikan jaminan hari tua berbeda dengan jaminan kehilangan pekerjaan,” Kata Menko Airlangga dalam Evaluasi PPKM secara Virtual, Senin (14/2/2022).

 BACA JUGA:Geger JHT Cair di Usia 56 Tahun, DPR: Timbulkan Kontroversi Tambah Penderitaan Rakyat

Airlangga memaparkan, JHT merupakan perlindungan untuk pekerja atau buruh dalam jangka panjang.

“Sementara jaminan kehilangan pekerjaan merupakan perlindungan pekerja jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh,” urainya.

Terkait pokok-pokok kebijakan, keduanya dirancang untuk memberikan dana bagi pekerja saat usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.

“Manfaat jaminan hari tua untuk dana jangka panjang, kemudian untuk jaminan pekerja PHK sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu," tambahnya.

 BACA JUGA:Pekerja Tak Setuju JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun

Airlangga menyatakan dengan adanya Permenaker nomor 2 tahun 2022, maka manfaat akan lebih besar, khususnya di hari tua peserta.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement