4. Tak Perlu Bayar Iuran Lagi
Ida mengatakan JKP tidak mengakibatkan adanya pembayaran iuran baru dari pekerja dengan iuran dibayar oleh pemerintah setiap bulan. Telah dikeluarkan dana awal Rp6 triliun untuk JKP.
Dia menegaskan bahwa program JKP adalah perlindungan sosial ketenagakerjaan baru yang belum pernah ada sebelumnya.
Selain bantuan tunai, pemanfaat dapat mengakses informasi pasar kerja dengan telah dipersiapkan mediator untuk menangani perselisihan hubungan industrial dan pengantar kerja yang melakukan asesmen dan konseling.
5. Tidak Sepenuhnya Benar
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membantah kabar bahwa manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan penuh pada usia 56 tahun tidaklah sepenuhnya benar.
Hadirnya Permenaker Nomor 2 tahun 2022 ini, untuk mempermudah dalam memperoleh manfaat JHT karena memangkas persyaratan administrasi. Mengurus JHT cukup dengan NIK serta Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan dapat dilakukan secara online.
"Ada pandangan yang mengatakan bahwa manfaat JHT hanya dapat diambil pada saat usia 56 tahun tidaklah sepenuhnya benar," tegas Ida.
Menurut dia manfaat JHT dapat diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu.
"Iuran yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja untuk program ini tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun, atau bila peserta mengalami cacat total sebelum usia pensiun atau meninggal dunia," ungkap Ida.
(Taufik Fajar)