“Yang kita jadikan ukuran bukan diskusi informal atau mungkin beberapa serikat oleh DPR itu kan bukan diskusi tapi rapat dengar pendapat,” urainya.
BACA JUGA:Fakta-Fakta Menaker soal JHT Cair di Usia 56 Tahun, Nomor 4 Korban PHK Dapat Uang Tunai
Sementara, KSPI menyatakan, diskusi yang benar adalah jika membuat kebijakan ada triparti yang membahas Permenaker terbaru.
“Kalau ingin bahas kebijakan ada 4 orang dari anggota KSPI tapi pas saya tanya tak ada,” tegasnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.