Pertama, meminta pemerintah segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal pencairan dana JHT hanya bisa saat usia 56 tahun.
Kedua, pihak buruh mendesak Presiden Jokowi mencopot Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
"Omnibuslaw, lalu PP No 36 Tahun 2021 tentang UMP, yang mana UMP hanya naik setengah harga toilet umum yaitu sekitar Rp1.200. Ini sangat menyakitkan bagi buruh. Dan sekarang, tiba-tiba ada Permenaker No 2 Tahun 2022," tegasnya.
Menurutnya, Manaker sering sekali memberikan kebijakan yang dianggap merugikan buruh.
Baca Selengkapnya: Tolak Aturan JHT, Besok Ribuan Buruh Geruduk Kemnaker