Menko Luhut juga menyampaikan agar Kemenkeu, KemenpanRB, dan LKPP menyusun aturan insentif dan disintensif untuk produk dalam negeri dan mengurangi pembelian produk-produk impor. Serta kepada BPKP, BPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan LKPP agar disusun juga mekanisme pengawasan bagi belanja produk dalam negeri.
Lebih lanjut, Menko Luhut mengoordinasikan Kemeninves/BKPM, Kemenperin, Kemendagri, dan LKPP agar dilakukan integrasi data untuk memudahkan pemantauan mulai dari perencanaan hingga pembelian produk dalam negeri.
Sebagai catatan, Luhut mengatakan Pemerintah akan segera dilakukan sosialisasi kepada Gubernur/Bupati se-Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi , Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Selanjutnya akan dilaksakan Rapat Terbatas dengan Presiden RI terkait Belanja Produk dalam negeri dalam rangka Bangga Buatan Indonesia.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.