Menko Luhut juga menyampaikan agar Kemenkeu, KemenpanRB, dan LKPP menyusun aturan insentif dan disintensif untuk produk dalam negeri dan mengurangi pembelian produk-produk impor. Serta kepada BPKP, BPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan LKPP agar disusun juga mekanisme pengawasan bagi belanja produk dalam negeri.
Lebih lanjut, Menko Luhut mengoordinasikan Kemeninves/BKPM, Kemenperin, Kemendagri, dan LKPP agar dilakukan integrasi data untuk memudahkan pemantauan mulai dari perencanaan hingga pembelian produk dalam negeri.
Sebagai catatan, Luhut mengatakan Pemerintah akan segera dilakukan sosialisasi kepada Gubernur/Bupati se-Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi , Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Selanjutnya akan dilaksakan Rapat Terbatas dengan Presiden RI terkait Belanja Produk dalam negeri dalam rangka Bangga Buatan Indonesia.
(Feby Novalius)