Mengingat, banyak masyarakat yang sampai rela menjual aset untuk bisa berangkat haji, lalu ketika mereka tahu naik tentu bisa semakin memberatkan.
"Kenaikannya tidak harus sampai 45 juta, tapi bertahap dengan melihat kemampuan jemaah dan kondisi sosial-ekonomi saat ini, tapi tidak terus-terusan membebani keuangan haji. Misalnya rate-nya 3-4 juta," jelasnya.
Meskipun dia menyebut kalau kenaikan itu akan membebankan masyarakat, tapi di sisi lain keputusan itu untuk menjaga keseimbangan pengelolaannya.
(Zuhirna Wulan Dilla)