BANDUNG - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah III menemukan indikasi kenaikan harga minyak goreng atas dugaan kartel.
Hal itu didasarkan pada kenaikan harga minyak goreng serempak di Indonesia yang dilakukan pelaku usaha.
"Kami telah membawa persoalan ini ke ranah penegakan hukum dengan dugaan kartel sejak 26 Januari 2022. Hingga saat ini 11 produsen minyak goreng telah memenuhi panggilan KPPU, dan 4 produsen minyak goreng meminta penjadwalan ulang terkait pemanggilan tersebut, " kata Kepala kantor Wilayah III KPPU Lina Rosmiati dalam keterangan resminya, Senin (21/2/2022).
BACA JUGA:Polri : Waspadai Penipuan Harga Minyak Goreng Murah Lewat Medsos
Menurutnya, sejak Oktober 2021 harga minyak goreng di Indonesia mulai naik, bahkan di Jawa Barat kenaikan harganya mencapai 50%.
Sejak saat itu, KPPU Kantor Wilayah III yang meliputi wilayah kerja Provinsi Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat mulai melakukan pengawasan terhadap pergerakan harga minyak goreng dan pasokannya.