Apabila dilihat dari aspek struktur, minyak goreng di Indonesia cenderung mengarah ke oligopoli (hanya sedikit pelaku usahanya).
Hal ini didasarkan pada hasil penelitian yang dilakukan KPPU, bahwa terdapat konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5% di industri minyak goreng.
Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng.
Pelaku usaha besar dalam industri minyak goreng juga terintegrasi dengan perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga menjadi produsen minyak goreng.
(Zuhirna Wulan Dilla)