Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Resmikan JKP Hari Ini, Korban PHK Dapat Uang Tunai

Antara , Jurnalis-Selasa, 22 Februari 2022 |08:40 WIB
Jokowi Resmikan JKP Hari Ini, Korban PHK Dapat Uang Tunai
Presiden Jokowi Resmikan JKP Hari Ini. (Foto: Okezone.com/Setpres)
A
A
A

Terkait hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan JHT yang diatur di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut justru merupakan bentuk perhatian Pemerintah kepada para pekerja saat mereka memasuki hari tua.

Moeldoko meminta masyarakat melihat semangat dari ketentuan di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, yang ingin mengembalikan fungsi utama program JHT, sebagai jaminan bagi masyarakat di usia pascaproduktif.

Apabila pekerja merasa khawatir mengalami PHK sebelum memasuki usia pencairan JHT, kata Moeldolo, maka Pemerintah sudah menyiapkan Program JKP.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement