JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT) usai dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Berikut fakta-faktanya seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Selasa (22/2/2022).
1. Penjelasan Menaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT).
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida, Senin (21/2/2022).
Baca Juga: Dipanggil Jokowi, Menaker Akhirnya Revisi Aturan JHT
2. Menaker Akui Buruh Menolak
Menaker menjelaskan bahwa setelah Permenaker Nomor 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.
3. Arahan Presiden Jokowi
Oleh karenanya Bapak Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," katanya menjelaskan.