Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ombudsman Temukan Masalah Besar Minyak Goreng, Tak Patuh HET hingga Penyusupan Kuota

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Rabu, 23 Februari 2022 |09:15 WIB
Ombudsman Temukan Masalah Besar Minyak Goreng, Tak Patuh HET hingga Penyusupan Kuota
Minyak goreng murah belum tersedia di pasar tradisional (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng di pasar tradisional masih rendah. Hal ini diungkapkan Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman RI.

"Hanya 12,82 % pasar tradisional dan 10,19% ritel tradisional yang memperdagangkan minyak goreng sesuai HET. Data ini diperoleh berdasarkan pemantauan Ombudsman RI dari 311 sampel lokasi yang tersebar di 34 provinsi," ujar Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dikutip Rabu (23/2/2022).

Yeka mengatakan, hal ini berbanding jauh dengan tingkat kepatuhan di pasar modern yang mencapai 69,85% dan ritel modern sebesar 57,14%.

Adapun harga minyak goreng sawit (MGS) kemasan premium di pasar tradisional diperjualbelikan dengan kisaran Rp14.500 – Rp48.000 per liter.

"Harga tertinggi MGS kemasan premium di pasar tradisional ditemukan di Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan dan NTB," urainya.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya pembatasan pasokan di sejumlah wilayah sehingga berdampak pada terbatasnya ketersediaan pasokan ritel, sebagaimana yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jambi, dan Kalimantan Tengah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement