JAKARTA – Pencairan bantuan sosial (bansos) ditargetkan selesai dalam dua pekan terakhir di Februari. Hal itu sebagaimana tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan percepatan penyaluran bansos untuk 2022.
“Kemensos, Kemendes, dan Kemendikbud agar segera mempercepat penyaluran bansos 2022 di dua minggu terakhir bulan Februari,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Berikut fakta-fakta daftar bansos yang mesti cair bulan ini yang dirangkum di Jakarta, Minggu (27/2/2022).
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bansos PKH dikabarkan segera cair akhir Februari 2022 ini sesuai instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, dalam satu keluarga bisa dapat sampai Rp15,2 juta.
Untuk yang ingin mendapatkan bansos PKH ini bisa segera mendaftar. Cara pendaftarannya dengan peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) datang ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa.
Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa dan mendapat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan. Lalu, bisa langsung membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
Untuk jumlah besaran yang diterima pun berbeda-beda. Adapun penerima bansos PKH seperti ibu hamil/nifas mendapat bantuan Rp3 juta per tahun.
Kemudian, anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta per tahun. SD/Sederajat Rp900 ribu per tahun, SMP/Sederajat Rp1,5 juta per tahun. Lalu SMA/Sederajat Rp2 juta per tahun, penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta per tahun.
2. Program Indonesia Pintar (PIP)
Kemendikbud diminta segera mempercepat penyaluran bansos 2022 di dua minggu terakhir bulan ini. Adapun bantuan sosial yang dimaksud Program Indonesia Pintar (PIP).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menekankan agar mempercepat upaya penyaluran, sisir alokasi mana saja yang bisa disegerakan salur dan dipastikan dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya.
"Terkait hal-hal yang masih menghambat percepatan penyaluran PIP, seperti data NIK siswa yang belum padan antara Dapodik dan Dukcapil agar segera disinkronkan termasuk regulasi yang perlu segera dibuat untuk penyaluran yang tidak langsung (memerlukan kuasa)," tegas Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Diperluas Bantuan
Untuk diketahui, Program Indonesia Pintar merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
PIP diberikan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
4. BLT Dana Desa
BLT Dana Desa sebesar Rp300 ribu segera dicairkan kepada masyarakat yang berhak.
Bantuan tersebut termasuk dari klaster Perlindungan Sosial dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 dengan anggaran Rp414 triliun.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, 40% BLT Dana Desa akan dialokasikan sebagai upaya pengentasan kemiskinan ekstrim di desa.
“Bagian paling penting dari besaran 40% dari dana desa untuk BLT Desa. Dengan besaran BLT Desa tersebut, seluruh pihak diajak untuk fokus pada penyelesaian kemiskinan di desa yang mengalami peningkatan akibat Covid-19,” katanya.
Berikut syarat mendapatkan BLT Dana Desa:
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
2. Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan bansos pemerintah lainnya.
3. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Jika penerima bantuan adalah petani, bantuan dapat digunakan untuk membeli pupuk.
5. Rincian KPM (kelompok penerima manfaat) ditetapkan dengan peraturan kepala desa.
6. Pendataan KPM BLT Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial.
(Taufik Fajar)