Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI Resmi Naikkan GWM Rupiah untuk Bank Umum, Ini Rinciannya

Antara , Jurnalis-Kamis, 03 Maret 2022 |18:01 WIB
BI Resmi Naikkan GWM Rupiah untuk Bank Umum, Ini Rinciannya
Bank Indonesia naikkan GWM (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menaikkan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah sebesar 1,5% untuk Bank Umum Kovensional menjadi 5%. Aturan baru GWM ini dimulai 1 Maret 2022.

Dengan demikian, bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 4% dari dana pihak ketiga (DPK).

Sebelumnya, BI menerbitkan perubahan keempat Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, untuk mengatur penyesuaian tersebut.

Penyesuaian GWM dilakukan untuk menormalisasi kebijakan likuiditas dalam rangka menjaga stabilitas, sekaligus untuk memitigasi dampak rentetan global dari normalisasi kebijakan di negara maju.

Pada 1 Juni 2022, GWM rupiah untuk Bank Umum Konvensional akan kembali dinaikkan sebesar 1% menjadi 6% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata.

Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 5% dari DPK.

Kemudian pada 1 September 2022, GWM rupiah untuk Bank Umum Konvensional kembali dinaikkan 0,5%, sehingga menjadi 6,5% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata.

Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 5,5% dari DPK.

Tak hanya Bank Umum Konvensional, kenaikan GWM rupiah secara bertahap juga akan dilakukan untuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah sebesar 0,5% mulai 1 Maret 2022, sehingga menjadi 4% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata.

Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar tiga% dari DPK.

Mulai 1 Juni 2022, GWM Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dinaikkan 0,5%, sehingga menjadi 4,5% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata.

Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian (athaya) sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian (athaya) sebesar 3,5% dari DPK.

Lalu pada 1 September 2022, GWM Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dinaikkan 0,5% menjadi 5% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata.

Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian (athaya) sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian (athaya) sebesar 4% dari DPK.

Selain itu, BI turut menyesuaikan ketentuan pemberian insentif GWM untuk kebijakan makropudensial dari sebelumnya berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian menjadi kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian dan/atau secara rata-rata.

Pengaturan mengenai insentif tersebut diatur dalam PBI tersendiri mengenai insentif bagi bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement