JAKARTA - PPATK menduga banyak crazy rich diduga lakukan pencucian uang dari investasi bodong skema ponzi.
Dugaan itu dari analisis yang dilakukan oleh PPATK terhadap adanya penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi ilegal.
Pasalnya, para crazy rich tersebut tercatat membeli banyak aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan yang wajib dilaporkan oleh PBJ sebagai pihak pelapor kepada PPATK, tapi malah tidak dilaporkan.
“Mereka yang kerap dijuluki ‘Crazy Rich’ ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Kemudian, dia menyebut tak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong yang dijalani, ada juga kepemilikan berbagai barang mewah yang belum dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa di mana mereka membeli.