Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diduga Investasi Bodong, Banyak Crazy Rich Lakukan Pencucian Uang?

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 07 Maret 2022 |05:37 WIB
Diduga Investasi Bodong, Banyak <i>Crazy Rich</i> Lakukan Pencucian Uang?
Ilustrasi investasi bodong. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - PPATK menduga banyak crazy rich diduga lakukan pencucian uang dari investasi bodong skema ponzi.

Dugaan itu dari analisis yang dilakukan oleh PPATK terhadap adanya penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi ilegal.

Pasalnya, para crazy rich tersebut tercatat membeli banyak aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan yang wajib dilaporkan oleh PBJ sebagai pihak pelapor kepada PPATK, tapi malah tidak dilaporkan.

“Mereka yang kerap dijuluki ‘Crazy Rich’ ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Kemudian, dia menyebut tak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong yang dijalani, ada juga kepemilikan berbagai barang mewah yang belum dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa di mana mereka membeli.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement