Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diduga Investasi Bodong, Banyak Crazy Rich Lakukan Pencucian Uang?

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 07 Maret 2022 |05:37 WIB
Diduga Investasi Bodong, Banyak <i>Crazy Rich</i> Lakukan Pencucian Uang?
Ilustrasi investasi bodong. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

“Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan Laporan Transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang telah diatur dalam Peraturan PPATK,” ucapnya.

Sebagai informasi, semua laporan yang disampaikan merupakan informasi yang memiliki cerita dan makna penting dalam membantu menyelusuri aliran dana.

Sehingga dalam hasil analisis dan informasi intelijen keuangan lainnya kepada para penyidik dapat diungkapkan.

Baca Selengkapnya: Mengejutkan! Banyak Crazy Rich Diduga Lakukan Pencucian Uang dari Investasi Bodong Skema Ponzi

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement