Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Jangan Lupa Terakhir 31 Maret

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 08 Maret 2022 |07:51 WIB
Ini Cara Lapor SPT Tahunan Secara <i>Online</i>, Jangan Lupa Terakhir 31 Maret
Cara lapor SPT online. (Foto; Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online dengan mudah akan diulas di artikel ini.

Diketahui, untuk batas akhir lapor SPT perorangan pada 31 Maret 2022. Sedangkan Badan Usaha 30 April 2022.

Sebelumnya, Kepala Subdit (Kasubdit) Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ani Natalia mengungkapkan, denda perorangan telat lapor SPT sebesar Rp100.000 dan badan usaha Rp1 juta.

 BACA JUGA:Ini Cara Urus Denda Telat Lapor SPT, Segini Besarannya

Maka dari itu jangan sampai telat lapor jika tak mau dikenai denda.

Berikut ini melansir Okezone, Selasa (8/3/2022), soal cara lapor SPT online dengan mudah:

1. Log in ke akun DJP Online di laman https://djponline.pajak.go.id/account/login.

2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan/CAPTCHA.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement