3. Pilih pada menu e-Filing, lalu klik menu ‘Buat SPT’.
BACA JUGA:Layanan SPT Online Ditutup, Lapor Pajak ke Mana?
4. Isi berbagai kolom yang disediakan oleh sistem.
5. Pilih SPT yang akan dilaporkan.
6. Isi data SPT.
7. Isi Kode Verifikasi, kemudian klik Kirim SPT.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.