Sementara jika bekerja di hari besar atau tanggal merah, pekerja juga akan mendapatkan gaji 1,5 lebih besar dari gaji normal.
Adapun untuk pembayaran gaji akan diberikan cek per 2 minggu sekali dari perusahaan di mana Anda bekerja.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)