“Menteri ESDM beserta jajarannya agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan,” tegas Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK Isma Yatun dalam acara penyerahan empat LHP tersebut kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif, Selasa (22/3/2022).
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
(Feby Novalius)