Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPK Ungkap Perusahaan Belum Setor Dana Jaminan Bangun Smelter

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 22 Maret 2022 |21:20 WIB
BPK Ungkap Perusahaan Belum Setor Dana Jaminan Bangun Smelter
BPK Serahkan 4 LHP Kementerian ESDM. (Foto: Okezone.com/BPK)
A
A
A

“Menteri ESDM beserta jajarannya agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan,” tegas Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK Isma Yatun dalam acara penyerahan empat LHP tersebut kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif, Selasa (22/3/2022).

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement